Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Sulawesi Tengah (Sulteng) aktif memperkenalkan siswa Sekolah Dasar (SD) di Palu tentang pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual sejak dini. Dengan demikian, generasi muda dapat belajar dan menghargai nilai-nilai tersebut sejak usia dini.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran siswa tentang pelindungan kekayaan intelektual, kami memberikan edukasi dan pemahaman yang interaktif sejak dini. Ini juga bertujuan untuk memberikan motivasi bagi siswa untuk berinovasi dan menciptakan karya-karya baru. Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulteng Raymond J.H Takasenseran mengungkapkan hal ini di Kota Palu pada hari Senin.
Menurutnya, edukasi tentang kekayaan intelektual harus ditanamkan sejak usia dini di sekolah untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya hal tersebut.
Menurutnya, generasi muda harus dididik tentang pentingnya pengetahuan mengenai HKI dan perlindungannya. Ini sangat bermanfaat untuk menciptakan generasi yang sadar akan kekayaan intelektual dan dapat memberikan penghargaan atasnya.
Mengembangkan penghargaan terhadap hasil karya orang lain lebih mudah dilakukan dari usia muda daripada mencoba mengubah pola pikir yang telah berkembang dalam masyarakat saat ini.
Dalam upaya memerangi plagiarisme, pemalsuan, dan penggunaan barang palsu yang merugikan banyak pihak, penting untuk mengedukasi masyarakat tentang kekayaan intelektual sejak dini. Hal ini dapat membantu mencegah perilaku yang merugikan serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menghargai hak cipta dan merek dagang orang lain.
Salah satu cara untuk mengedukasi generasi muda tentang pentingnya kekayaan intelektual adalah dengan melakukan sosialisasi kepada siswa. Ini dilakukan oleh guru kekayaan intelektual (RuKI) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah.
Ketika guru KI berbicara kepada siswa, dia menjelaskan jenis jenis hak kekayaan intelektual yang dapat dilindungi, termasuk hak cipta, merek dagang, paten, dan desain industri. Ini adalah istilah yang lebih sering digunakan dalam dunia bisnis dan hukum untuk melindungi inovasi dan karya orisinal.
Anak-anak yang antusias dan aktif dalam memberikan jawaban adalah hal yang sangat baik. Kami sangat mengapresiasi ini dan berharap informasi yang kami sampaikan dapat memberikan manfaat bagi mereka.
Selama acara tersebut, Kanwil Kemenkumham Sulteng juga memberikan hadiah berupa leaflet dan komik mengenai kekayaan intelektual kepada SD Gamaliel Palu, Sulteng sebagai bentuk dukungan untuk pendidikan tentang hal tersebut.